INFORMASI :

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,dan melakukan pengawasan kinerja desa ( undang - undang No. 6 Tahun 2014 ) tentang Desa. Sebagai lembaga Desa BPD Beranggotakan lima orang dan maksimal sembilan orang.umumnya setiap BPD satu orang akan menjabat sebagai Ketua,satu orang sebagi wakil ketua, satu orang bertugas sebagai sekretaris, dan sisanya adalah anggota. Proses terakhir adalah  penertiban SK dan penetapan anggota BPD yang akan langsung dilaksnakan oleh Bupati. Selama menjabat anggota BPD akan menerima gaji bulanan yang dibayar secara akumulatif pada bulan tertentu. Dibawah ini adalah SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA LAJER : 1. Ketua          : ROCHMAT 2.Wakil Ketua  : SUTARNO 3. Sekretaris    : UMI KURIYAH S.Sos 4. Anggota       : 1. SITI NURJANAH                            2. H. ALWI SAEFULLOH                            3. TEGUH SUGIYANTO                            4. KASINO IRSAM          

Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Tanah Kas Desa (TKD) Tahun 2022

Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Tanah Kas Desa (TKD) Tahun 2022

Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Tanah Kas Desa (TKD) Tahun 2022

Di jaman sekarang ini yang semua sudah serba digital, Informasi sudah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi, maupun lingkungan sosialnya. Maka dari itu, memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia. Maka dari itu, Sejak Tahun 2008, Indonesia telah memulai sebuah momentum baru dalam era keterbukaan Informasi, dibuktikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Mengapa Keterbukaan itu penting?

Karena dengan adanya keterbuakaan Informasi Publik, masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.  UU KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia padanya (kecuali informasi yang masuk dalam ketegori rahasia atau dikecualikan).

Nah, mengingat pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Desa Lajer dalam Musyawarah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwaklian dari lembaga Masyarakat serta Tokoh Masyarakat Membahas dan Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang  lebih spesifik dan diterapkan dalam lingkup Wilayah Desa Lajer. Dalam Musyawarah yang dihadiri oleh Camat Ambal, SH, Kapolsek Ambal, dan Perwakilan dari Koramil Ambal membahas pentingnya Keterbukaan Informasi Publik serta memperinci Informasi apa saja yang masuk dalam kategori Informasi yang dikecualikan dan rincian tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Bapak Bambang Budi SanyotoS.H selaku Camat Kecamatan Ambal juga Membahas dan Menetapkan Peraturan Desa Tentang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Lajer. Adanya Perdes TKD ini diharapkan bisa menegaskan Tanah yang termasuk Tanah Kas Desa dan Tanah Yang dikelola Oleh Pemerintah Desa namun bukan merupakan Tanah Kas Desa seperti Tanah Gomgoman (Tanah Kelompok) yang mungkin di kecamatan Ambal hanya ada di Desa Lajer. Dalam Perdes TKD Desa Lajer dijelakan mengenai Tanah Bengkok yang diperuntukkan sebagai Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf dan dicantumkan mengenai Besaran dan Letak dan ketentuan bagi Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Purna Tugas atau selesai masa jabatan. 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter