INFORMASI :

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,dan melakukan pengawasan kinerja desa ( undang - undang No. 6 Tahun 2014 ) tentang Desa. Sebagai lembaga Desa BPD Beranggotakan lima orang dan maksimal sembilan orang.umumnya setiap BPD satu orang akan menjabat sebagai Ketua,satu orang sebagi wakil ketua, satu orang bertugas sebagai sekretaris, dan sisanya adalah anggota. Proses terakhir adalah  penertiban SK dan penetapan anggota BPD yang akan langsung dilaksnakan oleh Bupati. Selama menjabat anggota BPD akan menerima gaji bulanan yang dibayar secara akumulatif pada bulan tertentu. Dibawah ini adalah SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA LAJER : 1. Ketua          : ROCHMAT 2.Wakil Ketua  : SUTARNO 3. Sekretaris    : UMI KURIYAH S.Sos 4. Anggota       : 1. SITI NURJANAH                            2. H. ALWI SAEFULLOH                            3. TEGUH SUGIYANTO                            4. KASINO IRSAM          

PENYALURAN BLT DD TAHAP KE - I, BULAN 1,2,DAN 3  DESA LAJER TAHUN 2022

PENYALURAN BLT DD TAHAP KE - I, BULAN 1,2,DAN 3 DESA LAJER TAHUN 2022

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa,dilaksanakan pada hari senin, 14 Maret 2022 bertempat di Aula Balai Desa…

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA HASIL MUTASI DAN SOSIALISASI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA TAHUN 2022

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA HASIL MUTASI DAN SOSIALISASI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA TAHUN 2022

Pada hari rabu, 08 Maret 2022, bertempat di aula balai Desa Lajer, pukul 13.00 Wib, telah diadakan pengambilan sumpah dan…