INFORMASI :

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,dan melakukan pengawasan kinerja desa ( undang - undang No. 6 Tahun 2014 ) tentang Desa. Sebagai lembaga Desa BPD Beranggotakan lima orang dan maksimal sembilan orang.umumnya setiap BPD satu orang akan menjabat sebagai Ketua,satu orang sebagi wakil ketua, satu orang bertugas sebagai sekretaris, dan sisanya adalah anggota. Proses terakhir adalah  penertiban SK dan penetapan anggota BPD yang akan langsung dilaksnakan oleh Bupati. Selama menjabat anggota BPD akan menerima gaji bulanan yang dibayar secara akumulatif pada bulan tertentu. Dibawah ini adalah SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA LAJER : 1. Ketua          : ROCHMAT 2.Wakil Ketua  : SUTARNO 3. Sekretaris    : UMI KURIYAH S.Sos 4. Anggota       : 1. SITI NURJANAH                            2. H. ALWI SAEFULLOH                            3. TEGUH SUGIYANTO                            4. KASINO IRSAM          

Perdes

Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2021

Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Lajer Tahun Anggaran 2022


Abstrak   Lampiran
Perdes

Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2021

Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ) Berkah Usaha Lajer


Abstrak   Lampiran
Perdes

Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2022

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lajer Tahun Anggaran 2021


Abstrak   Lampiran
Perdes

Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022

Keterbukaan Informasi Publik Desa


Abstrak   Lampiran
Perdes

Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022

Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa Lajer


Abstrak   Lampiran