INFORMASI :

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,dan melakukan pengawasan kinerja desa ( undang - undang No. 6 Tahun 2014 ) tentang Desa. Sebagai lembaga Desa BPD Beranggotakan lima orang dan maksimal sembilan orang.umumnya setiap BPD satu orang akan menjabat sebagai Ketua,satu orang sebagi wakil ketua, satu orang bertugas sebagai sekretaris, dan sisanya adalah anggota. Proses terakhir adalah  penertiban SK dan penetapan anggota BPD yang akan langsung dilaksnakan oleh Bupati. Selama menjabat anggota BPD akan menerima gaji bulanan yang dibayar secara akumulatif pada bulan tertentu. Dibawah ini adalah SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA LAJER : 1. Ketua          : ROCHMAT 2.Wakil Ketua  : SUTARNO 3. Sekretaris    : UMI KURIYAH S.Sos 4. Anggota       : 1. SITI NURJANAH                            2. H. ALWI SAEFULLOH                            3. TEGUH SUGIYANTO                            4. KASINO IRSAM          

Profil Umum

Profil Umum

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Silaturahmi dengan PPDI, Bupati Minta Perkuat Sinergitas
Bupati Kebumen Hibahkan Eks Gedung SD untuk Pemerintah Desa Sawangan
Bupati Resmikan Pantai Heppii, Wisata Rakyat, Nyaman, Murah Meriah
Bupati Minta Promosi Geopark Kebumen di Gencarkan
Pemkab Kebumen Raih Penghargaan literasi Nasional dari Nyalanesia

Arsip Profil Umum (Prodeskel)

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2