INFORMASI :

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,dan melakukan pengawasan kinerja desa ( undang - undang No. 6 Tahun 2014 ) tentang Desa. Sebagai lembaga Desa BPD Beranggotakan lima orang dan maksimal sembilan orang.umumnya setiap BPD satu orang akan menjabat sebagai Ketua,satu orang sebagi wakil ketua, satu orang bertugas sebagai sekretaris, dan sisanya adalah anggota. Proses terakhir adalah  penertiban SK dan penetapan anggota BPD yang akan langsung dilaksnakan oleh Bupati. Selama menjabat anggota BPD akan menerima gaji bulanan yang dibayar secara akumulatif pada bulan tertentu. Dibawah ini adalah SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA LAJER : 1. Ketua          : ROCHMAT 2.Wakil Ketua  : SUTARNO 3. Sekretaris    : UMI KURIYAH S.Sos 4. Anggota       : 1. SITI NURJANAH                            2. H. ALWI SAEFULLOH                            3. TEGUH SUGIYANTO                            4. KASINO IRSAM          

PELAKSANAN VAKSIN  DESA LAJER

PELAKSANAN VAKSIN DESA LAJER

Pelaksanaan imunisasi  Desa lajer Dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 Juni 2021,bertempat di balai Desa Lajer, Pukul 08.00 sampai pukul 12.00…

PENYALURAN BLT DD TAHAP V

PENYALURAN BLT DD TAHAP V

Penyaluran BLT Dana Desa tahap Ke V Desa Lajer dilaksanakan Pada Hari Jumat,18 Juni 2021, di Aula Balai Desa Lajer, Pukul 13.00…

MUSDESUS PENETAPAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA SDGs DESA TAHUN 2021

MUSDESUS PENETAPAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA SDGs DESA TAHUN 2021

Musyawarah  penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa tahun 2021, Desa Lajer di laksanakan pada hari kamis,17 juni tahun 2021.Bertempat di Aula…

PENYALURAN BLT DD TAHAP IV

PENYALURAN BLT DD TAHAP IV

Pada hari ini selasa,08 Juni 2021,Pemerintah Desa lajer telah melaksanakan penyaluran BLT DD Tahap ke 4.Tempat di Aula Balai Desa…