INFORMASI :

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,dan melakukan pengawasan kinerja desa ( undang - undang No. 6 Tahun 2014 ) tentang Desa. Sebagai lembaga Desa BPD Beranggotakan lima orang dan maksimal sembilan orang.umumnya setiap BPD satu orang akan menjabat sebagai Ketua,satu orang sebagi wakil ketua, satu orang bertugas sebagai sekretaris, dan sisanya adalah anggota. Proses terakhir adalah  penertiban SK dan penetapan anggota BPD yang akan langsung dilaksnakan oleh Bupati. Selama menjabat anggota BPD akan menerima gaji bulanan yang dibayar secara akumulatif pada bulan tertentu. Dibawah ini adalah SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA LAJER : 1. Ketua          : ROCHMAT 2.Wakil Ketua  : SUTARNO 3. Sekretaris    : UMI KURIYAH S.Sos 4. Anggota       : 1. SITI NURJANAH                            2. H. ALWI SAEFULLOH                            3. TEGUH SUGIYANTO                            4. KASINO IRSAM          

PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA LAJER

PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA LAJER

Pada hari selasa, 26 April 2022, telah dilaksanakan ujian seleksi Penjaringan dan Penyaringan perangkat Desa Lajer. Untuk formasi Kaur Perencanaan dan…

PENETAPAN CALON PERANGKAT DESA DAN PEMBEKALAN PESERTA UJIAN SELEKSI

PENETAPAN CALON PERANGKAT DESA DAN PEMBEKALAN PESERTA UJIAN SELEKSI

Penetapan calon perangkat Desa dan Pembekalan peserta ujian seleksi perangkat Desa di laksanakan pada hari Kamis, 21 April 2022. bertempat…

PENYALURAN BLT DD TAHAP V BULAN APRIL  DESA LAJER TAHUN 2022

PENYALURAN BLT DD TAHAP V BULAN APRIL DESA LAJER TAHUN 2022

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa Lajer dilaksanakan pada hari Kamis, 21 April 2022,Pukul 13.00 sampai dengan selesai. Bersamaan dengan pelaksanaaan…