INFORMASI :

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,dan melakukan pengawasan kinerja desa ( undang - undang No. 6 Tahun 2014 ) tentang Desa. Sebagai lembaga Desa BPD Beranggotakan lima orang dan maksimal sembilan orang.umumnya setiap BPD satu orang akan menjabat sebagai Ketua,satu orang sebagi wakil ketua, satu orang bertugas sebagai sekretaris, dan sisanya adalah anggota. Proses terakhir adalah  penertiban SK dan penetapan anggota BPD yang akan langsung dilaksnakan oleh Bupati. Selama menjabat anggota BPD akan menerima gaji bulanan yang dibayar secara akumulatif pada bulan tertentu. Dibawah ini adalah SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA LAJER : 1. Ketua          : ROCHMAT 2.Wakil Ketua  : SUTARNO 3. Sekretaris    : UMI KURIYAH S.Sos 4. Anggota       : 1. SITI NURJANAH                            2. H. ALWI SAEFULLOH                            3. TEGUH SUGIYANTO                            4. KASINO IRSAM          

MUSDESUS PEMBAHASAN APBDES TAHUN 2022 DAN PENYELARASAN PERPRES NO.104 TAHUN 2021

MUSDESUS PEMBAHASAN APBDES TAHUN 2022 DAN PENYELARASAN PERPRES NO.104 TAHUN 2021

Musyawarah Desa Khusus Pembahasan APBDES Tahun 2022, dan Penyelelarasan Perpres No. 104 Tahun 2021. Dilaksananakan di Aula Balai Desa Lajer,…

PELAKSANAKAN VAKSINASI DESA  LAJER  TAHUN 2021

PELAKSANAKAN VAKSINASI DESA LAJER TAHUN 2021

Pelaksanakan vaksin Desa Lajer, hari Selasa, 20 Desember Tahun 2021, Bertempat di Balai Desa Lajer Pukul 08.00 Wib sampai selesai.Jenis…

MUSDES PEMBAHASAN RANCANGAN APBDES TAHUN  2022

MUSDES PEMBAHASAN RANCANGAN APBDES TAHUN 2022

Musdes Pembahasan Rancangan APBDes Tahun 2022, dilaksanakan pada hari Senin, 13 Desember 2021. Pukul 09.00 sampai selesai. dihadiri oleh semua…