INFORMASI :

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,dan melakukan pengawasan kinerja desa ( undang - undang No. 6 Tahun 2014 ) tentang Desa. Sebagai lembaga Desa BPD Beranggotakan lima orang dan maksimal sembilan orang.umumnya setiap BPD satu orang akan menjabat sebagai Ketua,satu orang sebagi wakil ketua, satu orang bertugas sebagai sekretaris, dan sisanya adalah anggota. Proses terakhir adalah  penertiban SK dan penetapan anggota BPD yang akan langsung dilaksnakan oleh Bupati. Selama menjabat anggota BPD akan menerima gaji bulanan yang dibayar secara akumulatif pada bulan tertentu. Dibawah ini adalah SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA LAJER : 1. Ketua          : ROCHMAT 2.Wakil Ketua  : SUTARNO 3. Sekretaris    : UMI KURIYAH S.Sos 4. Anggota       : 1. SITI NURJANAH                            2. H. ALWI SAEFULLOH                            3. TEGUH SUGIYANTO                            4. KASINO IRSAM          

Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Tanah Kas Desa (TKD) Tahun 2022

Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Tanah Kas Desa (TKD) Tahun 2022

Di jaman sekarang ini yang semua sudah serba digital, Informasi sudah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi,…

PENYALURAN BLT DD BULAN JUNI  TAHUN 2022

PENYALURAN BLT DD BULAN JUNI TAHUN 2022

Penyaluran BLT DD bulan Juni dilaksanakan pada hari Senin, 06 bulan Juni 2022, Pukul 13.00 Wib sampai dengan selesai. Bertempat…