INFORMASI :

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,dan melakukan pengawasan kinerja desa ( undang - undang No. 6 Tahun 2014 ) tentang Desa. Sebagai lembaga Desa BPD Beranggotakan lima orang dan maksimal sembilan orang.umumnya setiap BPD satu orang akan menjabat sebagai Ketua,satu orang sebagi wakil ketua, satu orang bertugas sebagai sekretaris, dan sisanya adalah anggota. Proses terakhir adalah  penertiban SK dan penetapan anggota BPD yang akan langsung dilaksnakan oleh Bupati. Selama menjabat anggota BPD akan menerima gaji bulanan yang dibayar secara akumulatif pada bulan tertentu. Dibawah ini adalah SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA LAJER : 1. Ketua          : ROCHMAT 2.Wakil Ketua  : SUTARNO 3. Sekretaris    : UMI KURIYAH S.Sos 4. Anggota       : 1. SITI NURJANAH                            2. H. ALWI SAEFULLOH                            3. TEGUH SUGIYANTO                            4. KASINO IRSAM          

PELANTIKAN PERANGKAT DESA LAJER HASIL PENJAINGAN DAN PENYARINGAN TAHUN 2022

PELANTIKAN PERANGKAT DESA LAJER HASIL PENJAINGAN DAN PENYARINGAN TAHUN 2022

Pada hari Kamis, 19 Mei 2022 telah dilaksanakan Pelantikan Perangkat Desa Hasil Penjaringan dan Penyaringan, untuk Kaur Perencanaan dan Kadus 1.Acara dimulai pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai. Dihadiri Oleh BPAD kabupaten kebumen, Polres kebumen, Polsek, Koramil, Kecamatan, BPD, Rohaniawan, Tomas dan kelembagaan Desa Lainya. Kaur Perencanaan diisi oleh Sodara Ahmad Sodik dan Kadus 1 Oleh Sodara Lukman Susanto. Alhamdulillah acara berjalan dengan Hikmat dan Lancar tanpa ada halangan suatu apapun.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter