INFORMASI :

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,dan melakukan pengawasan kinerja desa ( undang - undang No. 6 Tahun 2014 ) tentang Desa. Sebagai lembaga Desa BPD Beranggotakan lima orang dan maksimal sembilan orang.umumnya setiap BPD satu orang akan menjabat sebagai Ketua,satu orang sebagi wakil ketua, satu orang bertugas sebagai sekretaris, dan sisanya adalah anggota. Proses terakhir adalah  penertiban SK dan penetapan anggota BPD yang akan langsung dilaksnakan oleh Bupati. Selama menjabat anggota BPD akan menerima gaji bulanan yang dibayar secara akumulatif pada bulan tertentu. Dibawah ini adalah SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA LAJER : 1. Ketua          : ROCHMAT 2.Wakil Ketua  : SUTARNO 3. Sekretaris    : UMI KURIYAH S.Sos 4. Anggota       : 1. SITI NURJANAH                            2. H. ALWI SAEFULLOH                            3. TEGUH SUGIYANTO                            4. KASINO IRSAM          

Standar Upah Buruh Harian Pertanian Desa Lajer

Standar Upah Buruh Harian Pertanian Desa Lajer

Standar Upah Buruh Harian Pertanian Desa Lajer

Pada tanggal 25 Oktober 2022 yang lalu Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Traktor, dan Buruh Tani di Desa Lajer melakukan Musyawarah dan Kesepakatan bersama dalam rangka persiapan Musim Tanam (MT) I mendatang. 

Dalam Musyawarah tersebut bahas jadwal mesin traktor mulai dan juga membahas tentang standar Upah Buruh Tani yang berlaku di Desa Lajer.

Berikut Ini Kesepakatan Standar Upah Buruh Pertanian di Desa Lajer

1. Upah Kerja Buruh Harian Pertanian (jam Kerja ± 7 jam)

  • Laki - laki : Rp 65.000 /hari (Ngirim)
  • Perempuan : Rp 55.000 /hari (Ngirim)
  • Laki - laki : Rp 70.000 /hari (Bebasan)
  • Perempuan : Rp 60.000 /hari (Bebasan)

2.  Jasa Traktor : Rp 170.000 /Iring

3.  Upah  Buruh Tandur 

  • Ngirim : Rp 160.000 / Iring
  • Bebasan : Rp 170.000 /iring

4. Upah Buruh Panen

  • Musim Ketigo : 14 Kg / Kwintan
  • Musim Rendeng : 16 Kg / Kwintal

Demikian untuk bisa menjadi perhatian bersama dan diterapkan bersama. 

Mohon untuk bisa dibagikan juga Informasi ini kepada warga yang lain.

Terima Kasih

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Bupati Kebumen Hibahkan Eks Gedung SD untuk Pemerintah Desa Sawangan
Bupati Resmikan Pantai Heppii, Wisata Rakyat, Nyaman, Murah Meriah
Bupati Minta Promosi Geopark Kebumen di Gencarkan
Pemkab Kebumen Raih Penghargaan literasi Nasional dari Nyalanesia
Konsen Beri Perlindungan Terhadap PMI, Pemkab Kebumen Dapat Penghargaan dari Kemenlu

Arsip Pengumuman

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2