Standar Upah Buruh Harian Pertanian Desa Lajer
Pada tanggal 25 Oktober 2022 yang lalu Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Traktor, dan Buruh Tani di Desa Lajer melakukan Musyawarah dan Kesepakatan bersama dalam rangka persiapan Musim Tanam (MT) I mendatang.
Dalam Musyawarah tersebut bahas jadwal mesin traktor mulai dan juga membahas tentang standar Upah Buruh Tani yang berlaku di Desa Lajer.
Berikut Ini Kesepakatan Standar Upah Buruh Pertanian di Desa Lajer
1. Upah Kerja Buruh Harian Pertanian (jam Kerja ± 7 jam)
- Laki - laki : Rp 65.000 /hari (Ngirim)
- Perempuan : Rp 55.000 /hari (Ngirim)
- Laki - laki : Rp 70.000 /hari (Bebasan)
- Perempuan : Rp 60.000 /hari (Bebasan)
2. Jasa Traktor : Rp 170.000 /Iring
3. Upah Buruh Tandur
- Ngirim : Rp 160.000 / Iring
- Bebasan : Rp 170.000 /iring
4. Upah Buruh Panen
- Musim Ketigo : 14 Kg / Kwintan
- Musim Rendeng : 16 Kg / Kwintal
Demikian untuk bisa menjadi perhatian bersama dan diterapkan bersama.
Mohon untuk bisa dibagikan juga Informasi ini kepada warga yang lain.
Terima Kasih