INFORMASI :

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,dan melakukan pengawasan kinerja desa ( undang - undang No. 6 Tahun 2014 ) tentang Desa. Sebagai lembaga Desa BPD Beranggotakan lima orang dan maksimal sembilan orang.umumnya setiap BPD satu orang akan menjabat sebagai Ketua,satu orang sebagi wakil ketua, satu orang bertugas sebagai sekretaris, dan sisanya adalah anggota. Proses terakhir adalah  penertiban SK dan penetapan anggota BPD yang akan langsung dilaksnakan oleh Bupati. Selama menjabat anggota BPD akan menerima gaji bulanan yang dibayar secara akumulatif pada bulan tertentu. Dibawah ini adalah SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA LAJER : 1. Ketua          : ROCHMAT 2.Wakil Ketua  : SUTARNO 3. Sekretaris    : UMI KURIYAH S.Sos 4. Anggota       : 1. SITI NURJANAH                            2. H. ALWI SAEFULLOH                            3. TEGUH SUGIYANTO                            4. KASINO IRSAM          

Agenda Pengukuran Tanah di Desa Lajer dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022

Agenda Pengukuran Tanah di Desa Lajer dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022

Agenda Pengukuran Tanah di Desa Lajer dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022

Melanjutkan kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Lajer Tahun 2022, Mulai Hari Senin tanggal 20 Juni 2022 akan dilakukan Pengukuran Tanah di Seluruh Wilayah Desa Lajer, Mulai dari Bagian Utara sampai Selatan.

Dimohon Masyarakat bisa berpartisipasi dengan menyaksikan pengukuran tanah, tertama di tanah miliknya masing-masing. 

Pengukuran dilakukan pleh petugas pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kebumen menggunakan alat modern yang terhubung ke satelit.

Yuk Sukseskan bersama PTSL Desa Lajer tahun 2022!

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Agenda

Statistik Pengunjung