INFORMASI :

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,dan melakukan pengawasan kinerja desa ( undang - undang No. 6 Tahun 2014 ) tentang Desa. Sebagai lembaga Desa BPD Beranggotakan lima orang dan maksimal sembilan orang.umumnya setiap BPD satu orang akan menjabat sebagai Ketua,satu orang sebagi wakil ketua, satu orang bertugas sebagai sekretaris, dan sisanya adalah anggota. Proses terakhir adalah  penertiban SK dan penetapan anggota BPD yang akan langsung dilaksnakan oleh Bupati. Selama menjabat anggota BPD akan menerima gaji bulanan yang dibayar secara akumulatif pada bulan tertentu. Dibawah ini adalah SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA LAJER : 1. Ketua          : ROCHMAT 2.Wakil Ketua  : SUTARNO 3. Sekretaris    : UMI KURIYAH S.Sos 4. Anggota       : 1. SITI NURJANAH                            2. H. ALWI SAEFULLOH                            3. TEGUH SUGIYANTO                            4. KASINO IRSAM          

Penghasil Produk Organik

Penghasil Produk Organik

Penghasil Produk Organik Yang satu ini mulai menjadi tren bagi masyarakat kota yakni produk organik. Produk organik mulai diperhatikan karena…

Visi dan Misi

Visi dan Misi

Visi Kepala Desa :   Terwujudanya Masyarakat Desa Lajer yang maju, adil, sejahtera, berkualitas dan religius. Misi Kepala Desa :1. Mewujudkan Tata…

Produk Hukum

Produk Hukum

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut…

Kontak Kami

Kontak Kami

  Contact Us Website Resmi Desa Lajer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Jawa Tengah Address Dk. Kademangan Rt. 002 Rw. 002…